Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Perpres tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025, namun kenaikan gaji baru efektif berlaku mulai Oktober 2025. Sementara itu, pencairan rapel gaji direncanakan akan dilakukan pada November 2025.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Dalam Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji yang berbeda untuk tiap golongan ASN. Berikut rinciannya:
• Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
• Golongan III: naik sebesar 10 persen
• Golongan IV: naik sebesar 12 persen
Kenaikan gaji ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi nasional. Meski demikian, pelaksanaan kenaikan gaji tetap memperhatikan kesiapan anggaran serta kondisi fiskal pemerintah.
Seorang pejabat di Kementerian PANRB menyatakan, “Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.”
Apakah Gaji Pensiunan PNS Juga Naik?
Belakangan, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan ASN maupun pemberian rapel tambahan.
Hingga kini, pembayaran pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.
Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji Lebih Lanjut
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyebut, implementasi penuh kenaikan gaji ASN 2025 membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp14,24 triliun. Dengan tambahan tersebut, total belanja gaji ASN akan mencapai Rp192,44 triliun, meningkat dari sebelumnya Rp178,2 triliun.
Qodari menegaskan bahwa pemerintah masih mengaji dampak kenaikan gaji terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani fiskal negara dan tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Diatur, Tapi Masih Menunggu Implementasi Penuh
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 yang diatur melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi para pegawai negeri. Kenaikan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel gaji pada November 2025.
Namun, untuk pensiunan PNS, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan tunjangan atau gaji pensiun. Pemerintah masih melakukan kajian fiskal sebelum mengimplementasikan kenaikan secara menyeluruh agar tetap seimbang dengan kondisi APBN 2025.. (deA)
