Media Bangkit.com, Lamongan (16/02/2026) — Jalan Desa Sidomelangean, Lamongan, Jawa Timur, diblokade warga karena ulah mafia BBM subsidi yang merusak jalan desa. Warga menuding adanya penimbunan BBM subsidi di gudang di desa tersebut, yang dilakukan oleh oknum yang diduga kuat sebagai mafia BBM.
Warga merasa kesabaran mereka habis karena infrastruktur jalan desa yang hancur akibat aktivitas truk pengangkut BBM subsidi. Mereka melakukan blokade jalan dengan menanam batu-batu besar sebagai bentuk protes.
Polda Jatim diminta untuk tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan konkret untuk membongkar jaringan mafia BBM subsidi ini. Warga menuding adanya potensi perlindungan sistemik yang membuat jaringan mafia ini begitu kuat.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika aparat hanya diam saat rakyat bersuara dan jalan desa dihancurkan, lantas kepada siapa lagi keadilan ini harus diadukan?” kata salah satu warga dengan nada geram.
Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan ekonomi serius yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolda Jatim didesak untuk segera menurunkan Tim Unit Tipidter Ditreskrimsus guna melakukan penggerebekan dan mengambil alih kasus ini dari tangan Polres Lamongan yang dinilai lamban dan dingin.
Warga Sidomelangean berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan mafia BBM subsidi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar jalan desa dapat diperbaiki dan infrastruktur lainnya dapat ditingkatkan. (Ria)
