MediaBangkit.com, BOJONEGORO – Polemik yang mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kini tidak hanya berkutat pada dugaan pelaporan akun media sosial. Perhatian publik justru mengerucut pada isu yang lebih krusial, yakni dugaan belum terdaftarnya sebagian karyawan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Isu tersebut berkembang setelah muncul informasi bahwa ada tenaga kerja di lingkungan SPPG yang belum tercatat sebagai peserta aktif program perlindungan sosial.Padahal, sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja maupun jaminan kesehatan.
Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik SPPG Desa Sumberagung berinisial EY pada Sabtu (28/02/2026) melalui pesan WhatsApp, secara khusus menanyakan kebenaran informasi terkait kepesertaan BPJS bagi karyawan.
Namun, dalam jawabannya, EY tidak memberikan penjelasan detail. Ia hanya menyampaikan singkat agar media menghubungi pihak humas.
“Waalaikumsalam wr wb… sudah diurus humas saya… silahkan hubungi humas saya,” tulisnya.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian atas pertanyaan mendasar yang menjadi perhatian publik, yakni apakah seluruh karyawan SPPG telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau belum.
Sejumlah pihak menilai, persoalan kepesertaan BPJS bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut hak dasar pekerja. Program jaminan sosial memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
“Perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Bojonegoro.
Ia menambahkan, transparansi dalam menjawab isu ketenagakerjaan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Terlebih, SPPG diketahui terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi perhatian luas masyarakat. Dengan keterlibatan dalam program yang menyentuh kepentingan publik, standar tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai harus lebih ketat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak humas SPPG Sumberagung terkait kepastian status kepesertaan BPJS para karyawan.
Humas SPPG Sumberagung Aulia ll Haryono melalui aplikasi WhatsApp ketika dikonfirmasi perihal tersebut agar ada keberimbangan informasi hanya menyatakan “Silahkan di up ke publik Mas, keterangan Bu Erma (Owner SPPG Aulia ll Sumberagung) juga sudah di up ke publik,”ungkapnya.
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka, bukan hanya untuk meredam polemik, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja telah dipenuhi sebagaimana mestinya.
(Ria)
