MOJOKERTO — MediaBangkit.com
Masalah sampah kembali jadi sorotan di Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Tumpukan sampah di TPS Bangsal yang berada di tepi jalan penghubung Desa Bangsal-Pacing meluber hingga menutup setengah ruas jalan. Kendaraan dari dua arah terpaksa bergantian lewat satu lajur.
Pantauan Selasa, 12/5/2026, sampah didominasi sampah rumah tangga seperti plastik, sisa makanan, dan popok. Tumpukan yang hampir melewati pagar TPS itu menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan picu kecelakaan, terutama malam hari karena minim penerangan.
Pengelolaan Berubah, Masalah Muncul
Warga mengatakan dulu sampah dikelola beberapa warga secara mandiri. Meski sederhana, pengangkutan rutin sehingga TPS tak pernah meluber. Namun sejak diambil alih BUMDes Bangsal, sampah justru menumpuk berhari-hari hingga menggunung.
“Dulu lancar-lancar saja. Sekarang malah numpuk parah. Apa kurang orang atau armadanya kurang, kami tidak paham,” kata seorang warga.
Tiga Dugaan Penyebab
1. SDM terbatas. Jumlah petugas BUMDes tak sebanding dengan volume sampah warga.
2. Armada kurang. Truk pengangkut milik desa tak mampu mengimbangi ritase pembuangan harian.
3. Jadwal angkut terbatas, kuat diduga ini jadi alasan krusial karena jika jadwal pengangkutan ditambah sudah pasti biaya juga terakumulasi secara otomatis.

Alih-alih menambah jadwal angkut, warga menemukan upaya pembakaran sampah di TPS. Padahal UU No. 18/2008 melarang pembakaran terbuka karena hasilkan polusi, dioksin, dan zat karsinogenik yang berbahaya bagi pernapasan. Pembakaran hanya boleh pakai incinerator sesuai teknis.
Desakan Warga
Warga mendesak Pemdes dan BUMDes segera bertindak. Selain mengganggu akses jalan dan membahayakan pengendara motor, tumpukan sampah berpotensi jadi sarang penyakit saat musim hujan.
“Kasihan pengendara kalau malam, bisa jatuh. Baunya juga ke mana-mana,” keluh warga.
Hingga berita ini ditulis, BUMDes Bangsal, Pemdes Bangsal, dan DLH Kabupaten Mojokerto belum memberi keterangan resmi terkait penumpukan dan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Rekasi Media Bangkit selalu membuka ruang untuk klarifikasi dari pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai hak jawab yang diatur dalam kode etik jurnalistik secara proporsional. (Ria)
