Mojokerto — Seorang pria, DD (26) warga Randegan Kecamatan Jatirejo Mojokerto yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta, harus merasakan pahitnya kehidupan setelah dinyatakan sebagai pengguna obat terlarang oleh pihak kepolisian. DD yang sangat keberatan dengan tuduhan tersebut yang juga telah menerima stigma negatif tentang dirinya menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
Awak Media melakukan wawancara khusus dengan DD di kediaman Kakek nya di Trowulan Sabtu (08/11/2025) setelah dia dibolehkan pulang oleh pihak Panti Rehabilitasi pada hari Kamis (06/11/2025). Di situ ada kedua orang tua DD, kakek nenek nya juga Om nya yang merupakan adik kandung dari ibu nya.
Menurut DD, pada hari kejadian Selasa (04/112025) ia dijemput oleh pihak Satresnarkoba di tempat kerjanya tanpa menerima surat panggilan sebelumnya. “Saya hanya diminta untuk ikut petugas dari Sat Resnarkoba Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Petugas juga menyampaikan bahwa sudah meminta izin untuk membawa saya untuk dimintai keterangan dan besok sudah boleh pulang dan bekerja lagi, tuturnya menceritakan.
DD dibawa ke Mapolres Mojokerto dan diminta untuk melakukan tes urine. Setelah melakukan tes, DD menunggu hasilnya dan diberitahu bahwa hasilnya positif menggunakan obat terlarang.
“Saya sangat terkejut dan tidak percaya, karena saya tidak pernah menggunakan obat terlarang. Tapi petugas yang melakukan tes justru mengatakan bisa saja saya memakai obat itu jauh jauh hari sebelumnya, ungkap DD dengan nada lirih.
DD juga menuding bahwa hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas laboratorium tidak sesuai dengan prosedur. “Saya melihat sendiri hasil tes urine saya yang menunjukkan hasil negatif, dan di berkas keterangan tanda positif juga disilang, ada petugas BNN Mojokerto juga disitu, tetapi petugas laboratorium justru menyatakan hasil saya positif, kilah DD.
Pihak kepolisian kemudian merekomendasikan DD untuk menjalani rehabilitasi di pondok rehabilitasi Yayasan al-Kholiqi dengan biaya sebesar Rp 15 juta untuk satu hari rehabilitasi seperti yang pernah ditayangkan sebelumnya oleh Media Bangkit edisi Sabtu 08/11/2025 ( Baca : Panti Rehabilitasi Narkoba dan Obat Terlarang jadi Tempat Transaksional dengan Keluarga Pasien ) .DD dibolehkan pulang bersamaan dengan teman satu kerjanya FD setelah mereka membayar sebesar 15 juta per orang dalam satu hari.
DD merasa sangat sedih tapi berusaha menerima takdir pahit yang menimpa dirinya, tapi yang membuat hatinya hancur dia harus kehilangan pekerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja memutuskan kontraknya dengan tidak hormat.
“Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, saya hanya bisa pasrah menerima pil pahit ini dalam hidup saya toh juga sudah kejadian. Tapi jujur saya merasa sangat dizalimi, apa motivasi SP (tersangka lain) yang mengatakan bahwa saya menggunakan obat terlarang padahal saya tidak dekat dengan dia, tidak pernah berkumpul dan bergaul dengan dia, tidak pernah ada diantara dia dengan teman teman lain walaupun kami kerja di pabrik yang sama, begitupun dengan tersangka lainnya bahkan saya tidak punya no hp salah seorang dari 3 orang tersangka lainnya itu .Dan saya tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal seperti saya,” pungkas DD. ( deA)
