Panti Rehabilitasi Narkoba dan Obat Terlarang Jadi Tempat Transaksional dengan Keluarga Pasien

 

Mojokerto — Penangkapan 4 orang terduga pengguna pil double L yaitu SP, JK, FD dan DD pada Selasa (04/11/2025) yang ke-empatnya merupakan warga Mojokerto diamankan Sat Resnarkoba Polres Mojokerto. Penangkapan terjadi dua kali dan di dua tempat yang berbeda. Yang pertama kali ditangkap yaitu SP dan JK, selanjutnya DD dan JK yang masih dalam shift kerja di tempat kerja mereka yaitu PT. Kepu Kencana Aru. Sooko Mojokerto.

Berdasarkan keterangan SP dan JK yang pertama kali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mojokerto menyatakan ada tersangka lain yaitu DD dan FD juga ikut terlibat dalam kasus penggunakan obat terlarang tersebut.SP dan JK ditangkap lebih dulu di lokasi terpisah di luar wilayah pabrik.

Pihak Resnarkoba Polres Mojokerto mendatangi DD dan FD setelah mendapatkan informasi dari SP serta membawa keduanya ke Polres Mojokerto. Kepada pihak management Perusahaan pihak Sat Resnarkoba meminta izin membawa DD dan FD untuk dimintai keterangan terkait penggunaan obat obatan terlarang.

Selanjut nya sesampai di Mapolres Mojokerto dilakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan ke-empatnya positif menurut informasi dari Kanit IV Resnarkoba Ipda Chabib yang berhasil dikonfirmasi via aplikasi WA.

Pihak Sat Resnarkoba langsung merekomendasikan ke-empat orang ini untuk dibawa ke Panti rehabilitasi pengguna narkoba dan obat keras berbahaya pada hari Rabu siang (05/11/2025).

Setelah keluar dari Polres Mojokerto siang itu juga ke-empat tersangka dijemput oleh pihak Panti rehabilitasi dengan menggunakan mobil rehabilitasi milik Yayasan Al-Kholiqi Tulangan Sidoarjo yang merupakan Cabang dari Yayasan induk yang beralamat di Jl.Brigjen Katamso
IlA Kedungrejo Waru Sidoarjo.

Sesampai di Panti Rehabilitasi yang dimaksud Pihak Panti Rehabilitasi langsung melakukan pendataan kepada empat orang tersangka pengguna obat terlarang tersebut yang diakomodir oleh petugas Yayasan YS.

Pihak Yayasan Panti Rehabilitasi Yayasan Al-Kholiqi menyatakan bahwa para pengguna okerbaya ini dinyatakan boleh pulang ke rumah jika membayar sejumlah uang dengan jumlah variatif. DD dan FD masing masing harus membayar sebesar 15 jt perorang dan tidak bisa ditawar. Ketika ditanya pihak keluarga uang sejumlah itu untuk apa pihak Yayasan menjawab untuk biaya rehabilitasi.

Akhirnya DD dan FD dinyatakan boleh pulang Kamis (06/11/2025) setelah pihak keluarga masing masing membayarkan uang “tebusan” sejumlah yang dimaksud yaitu per orangnya 15 jt rupiah. Sedangkan SP dan JK belum boleh pulang dan menghirup aroma udara rumah mereka karena belum mampu untuk memenuhi permintaan Pihak Yayasan Panti Rehabilitasi tersebut.

Pihak Yayasan saat dihubungi oleh awak Media melalui no layanan aplikasi WA dengan nomor +62 896 8065 84** merespon dan akan menyampaikan ke Pimpinan Yayasan terkait apa yang terjadi di Cabang mereka di Tulangan Sidoarjo, tetapi beberapa saat setelah itu nomer tersebut sudah tidak bisa dihubungi lagi. Sementara itu awak Media mencoba memperluas keterangan tambahan dengan menghubungi pihak Yayasan kantor pusat di Waru Sidoarjo dengan nomer +62 821-4367-86** tapi lagi lagi telpon dan pesan WA sama sekali tidak digubris.

Sikap Yayasan yang tidak akomodatif dan informatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan bentuk apatisme yang menyelisihi semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU no.14 tahun 2008 dimana masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Dan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik serta membangun sistem informasi yang baik.Dapat diduga pihak Yayasan al-Kholiqi tidak tau tentang UU KIP atau masa bodoh dengan tugas wartawan yang dalam menjalankan tugas nya mendapatkan perlindungan hukum.

Sungguh sangat disayangkan masih berlaku praktek yang sangat absurd dan menimbulkan tanda tanya besar dimana untuk menginap satu hari saja di Panti rehabilitasi bagi pengguna okerbaya ini harus meraup kocek sebesar 15 – 30 juta. Dan ternyata tidak hanya kali ini saja Yayasan al-Kholiqi menjadi objek pemberitaan di berbagai portal Media Online terkait dugaan praktek lepas bayar ini, dan pihak Yayasan selalu berdalih untuk biaya rehabilitasi.

Sejatinya tempat yang seharusnya dilakukan pembinaan mental dan juga bimbingan rohani dan keagamaan bagi para pengguna narkoba dan obat terlarang ini justru dijadikan ajang meminta uang untuk kebebasan. Pelayanan seperti apa yang diberikan sehingga Yayasan al-Kholiqi merasa layak untuk menerima uang yang dengan nominal belasan hingga puluhan juta hanya untuk satu hari menginap, yang tentunya bagi masyarakat strata menengah ke bawah bukanlah angka dan jumlah yang sedikit.

Pihak BNNP Jawa Timur dan BNNK Sidoarjo hendaknya melakukan evaluasi terkait kejadian ini serta mengkaji ulang MoU yang telah disepakati dengan pihak Yayasan Al-Kholiqi ini yang ternyata pada prakteknya hanya bertujuan untuk mencari uang dengan dalih untuk biaya rehabilitasi. Pada dasarnya Panti rehabilitasi yang tidak terafiliasi dengan instansi / lembaga Pemerintah memang diberikan kewenangan untuk mengatur biaya rehabilitasi dari keluarga pasien narkoba dan obat terlarang dengan jumlah yang variatif.

Akan tetapi pada praktiknya Pihak Yayasan al-Kholiqi ini justru menawarkan kebebasan dan memperbolehkan pulang pasien yang direkomendasikan pihak Kepolisian untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan amanat UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal103 dan regulasi turunannya, bahwa mereka dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Pihak Panti Rehabilitasi sepertinya mengambil peran sebagai penentu kebebasan dengan syarat membayar uang sejumlah 15-30 juta pada pasien SP, JK, FD dan DD untuk 1×24 jam masa rehabilitasi. Hingga berita ini ditayangkan Pihak Yayasan Al-Kholiqi tidak memberikan keterangan, tanggapan ataupun sanggahan.

(deA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *