Revitalisasi SMPN 1 Tarik Bernilai Rp714 Juta Terkesan Tertutup, Komunikasi dengan Pihak Sekolah Sulit

 

Sidoarjo — Proyek revitalisasi SMPN 1 Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan nilai anggaran sebesar Rp714.000.000,00 saat ini tengah berjalan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini memiliki jangka waktu 90 hari kalender, terhitung sejak 28 Agustus hingga 25 November 2025.

Namun, upaya untuk mendapatkan informasi terkait proyek ini terkesan sulit. Saat tim media melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Selasa (28/10/2025), staf tata usaha SMPN 1 Tarik enggan memberikan kontak WhatsApp tim pelaksana kegiatan proyek dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahkan nomor Kepala Sekolah pun tidak diberitahu dan dibagikan kepada Awak Media.

Sulitnya akses komunikasi ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah tersebut. Selain itu, aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di area proyek juga perlu mendapat perhatian lebih dari pihak pelaksana.

Dalam menyikapi hal ini, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur segera melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Keterbukaan informasi publik menjadi hal penting agar program revitalisasi pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja.

Jangan sampai proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran Pemerintah ini justru menyelisihi keterbukaan informasi publik yang seharusnya bisa diakses oleh siapapun, sebagai mana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik dalam hal ini pihak SMPN 1 Tarik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan mudah selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keselamatan kerja.

Dan pun informasi yang dipertanyakan Awak Media terkait proyek revitalisasi ini bukan terkategori informasi yang dikecualikan untuk bisa diakses publik sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP tersebut.(deA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *