BOJONEGORO – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, kegiatan penambangan yang disorot berada di Desa Prangi dan Desa Perangi, Kecamatan Padangan. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas tersebut juga disebut memanfaatkan akses jalan kawasan hutan untuk mobilisasi dump truck pengangkut material.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat aktif mengeruk material tanah dan pasir. Truk pengangkut keluar masuk lokasi hampir sepanjang hari hingga menjelang malam, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh tiga orang berinisial AS, IF, dan SM. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas operasional tambang tersebut.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tambang itu menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius. Selain debu yang masuk ke rumah warga saat musim kemarau, jalan desa juga mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut material tambang.
“Setiap hari debu masuk ke rumah. Bahkan kami kesulitan membuka jendela. Jalan desa yang baru saja diperbaiki juga cepat rusak karena truk besar yang terus bolak-balik,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur desa.
Selain persoalan dugaan tambang ilegal, polemik lain muncul terkait penggunaan akses jalan kawasan hutan Perhutani di wilayah Padangan yang diduga digunakan sebagai jalur angkutan dump truck tambang pasir darat dari Desa Perangi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Asper Perhutani Padangan, Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas aktivitas angkutan tambang yang melintas di jalan kawasan hutan tersebut.

“Mohon maaf bapak, terkait angkutan tambang pasir yang melalui jalan hutan Perhutani Padangan, kami tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro,” ujar Supriyanto saat dikonfirmasi pewarta
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai status jalan yang berada di kawasan hutan Perhutani tersebut, Supriyanto menyebut jalan tersebut sudah ada sejak lama.
“Mohon maaf bapak, jalan tersebut sejak jaman dulu kala,” jelasnya.
Namun terkait kewenangan pengawasan terhadap penggunaan akses tersebut, ia kembali mengarahkan konfirmasi kepada instansi lain.
“Lebih jelasnya tanya Puslitbang Cepu bapak. Wilayah tersebut masuk Puslitbang dan tanyakan juga ke CDK Bojonegoro yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah aktivitas tambang di wilayah tersebut telah mengantongi izin resmi maupun apakah penggunaan akses jalan kawasan hutan telah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas teknis segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Jika terbukti tidak memiliki izin, warga meminta aktivitas tambang tersebut dihentikan dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Bojonegoro. Warga pun mendesak adanya pengawasan serius agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak merusak lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar. (Ria)
